Menurut MR. S. Mok : ” arbeidrecht ” adalah Hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dibawah pimpinan orang lain dan dengan keasaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu. Jadi hukum perburuhan itu ialah himpunan peraturan, abik tertulis maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Menurut teori ruang lingkup hukum perburuhan itu ada 4, antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup ini sangat berkaitan dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaeah hukum yang dibatasi. yang dibatasi ialah BURUH, PENGUSAHA, dan PENGUSAHA (Pemerintah).
Buruh sebagai Subyek hukum dengan berkedudukan sebagai prodati kodrati, sedangkan pegusaha sebagai subyek hukum yang berkedudukan sebagai pribadi hukum dan pengusaha (pemerintahan) sebagai subyek hukum perburuhan karena atau dalam arti jabatan.
2. Lingkup laku menurut Waktu
Lingkup ini yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi
c. Sesudah hubungan kerja terjadi.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.